Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan disusun berdasarkan kebutuhan operasional dan pelayanan masyarakat yang cepat, efektif, dan profesional. Sebagai lembaga yang bertugas melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran dan kondisi darurat lainnya, struktur organisasi ini mengedepankan fungsi koordinasi yang jelas, tugas yang terdistribusi dengan baik, serta dukungan teknis dan administratif yang memadai.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas merupakan pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Kepala Dinas memimpin perumusan kebijakan teknis, pengelolaan sumber daya, pelaksanaan program kerja, serta evaluasi dan pelaporan kepada Bupati Lampung Selatan. Kepala Dinas juga menjalin koordinasi dengan instansi pemerintah daerah, TNI/Polri, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.
2. Sekretariat
Sekretariat berperan sebagai unsur pendukung manajemen yang menangani urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta perencanaan dan pelaporan. Sekretariat terbagi dalam dua subbagian:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian, yang menangani urusan administrasi surat menyurat, data pegawai, dan logistik operasional.
-
Subbagian Perencanaan dan Keuangan, yang mengelola anggaran, penyusunan program, serta laporan keuangan dan evaluasi kinerja.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang ini bertugas melakukan upaya pencegahan kebakaran melalui edukasi, penyuluhan, pelatihan, dan simulasi di lingkungan masyarakat, sekolah, perkantoran, dan dunia usaha. Bidang ini memiliki tiga seksi:
-
Seksi Edukasi dan Penyuluhan: Menyusun dan melaksanakan program sosialisasi dan kampanye keselamatan kebakaran.
-
Seksi Simulasi dan Latihan: Menyelenggarakan pelatihan penggunaan APAR, evakuasi, dan penanggulangan dini.
-
Seksi Inspeksi dan Pengawasan: Melakukan pemeriksaan kelayakan sistem proteksi kebakaran di gedung atau fasilitas publik.
4. Bidang Operasional Penanggulangan dan Rescue
Ini merupakan bidang teknis utama yang menangani langsung pemadaman kebakaran, penyelamatan korban, dan evakuasi dalam situasi darurat. Subbagian di dalamnya antara lain:
-
Seksi Pemadaman: Bertugas menangani insiden kebakaran rumah, gedung, kendaraan, dan lahan.
-
Seksi Penyelamatan (Rescue): Menangani kecelakaan lalu lintas, orang terjebak, evakuasi bencana, dan penyelamatan non-kebakaran lainnya.
-
Seksi Penanganan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Bertugas menangani kebakaran atau tumpahan bahan kimia dan zat berbahaya.
5. Bidang Sarana dan Prasarana
Bidang ini mendukung kesiapan teknis di lapangan melalui pengelolaan armada, peralatan, dan pemeliharaan fasilitas. Dibagi menjadi:
-
Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Armada
-
Seksi Pengadaan Peralatan
-
Seksi Teknologi dan Inovasi Operasional
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Pos Damkar
Untuk menjamin waktu tanggap cepat, Damkar Lampung Selatan memiliki beberapa UPT atau Pos Damkar di kecamatan-kecamatan strategis. Setiap pos dipimpin oleh Kepala Pos dan dilengkapi regu siaga 24 jam yang bertugas menangani laporan kebakaran dan penyelamatan di wilayahnya.
Struktur organisasi ini dirancang agar Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan dapat bekerja secara efisien, responsif, dan profesional dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya.